Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadis Bunnak Labusel Jadi Tersangka dan Ditahan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang perempuan berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021, pada Jumat (21/7) sore.
Hari itu juga AH dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Perempuan yang kini menjadi staf pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Labusel disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp.310.711.800.
Pengamatan wartawan, AH menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya, sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, di salah satu ruangan di Kantor Kejari Labusel, Jln. Istana, Kotapinang.
Usai dimintai keterangan, AH kemudian diperiksa kesehatan. Selanjutnya AH dikenalan rompi oranye lalu digiring sejumlah petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang.
“Pada hari ini, Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul WIB, telah dilaksanakan penahanan terhadap tersangka A dan sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” kata Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo didampingi Kasi Pidsus, Frans Afandi Tampubolon, dan Kasi Intelijen, Syahbana Surbakti dalam keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari perkara penyidikan tahun 2022.
AH diduga teribat dalam tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
“AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Kerugian negara Rp.310.711.800,” kata Bayu singkat.
Penetapan sebagai tersangka dan penahanan AH tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adyaksa ke 63.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penahanan, sejumlah pegawai di kantor itu tampak sedang sibuk untuk persiapan kegiatan HBA ke 63. (*/sya)
Comments