Pelaku Pencurian Diringkus Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu meringkus seorang pelaku pencurian, RM alias Cicak, 31 warga Jalan Agus Salim, Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu, yang memanfaatkan kelengahan korbannya yang sedang tertidur pulas.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasat Reskrim Polres, AKP. Rusdi Marzuki saat didampingi Kasubsi PID M, Iptu. Arwin, SH menyebutkan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan polisi korban, Lukman Situmorang yang kehilangan handphone, jam tangan, dan uang tunai, pada Jumat (21/7/2023) sore.
“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone, jam tangan, dan uang tunai,” sebutnya.
Lebih lanjut, Rusdi memaparkan, aksi pencurian bermula saat korban bersama anaknya berkunjung ke rumah saksi, Jabinur Gultom di Jalan Kenanga, Padang Matinggi, Rantau Utara, Senin (10/7/2023) lalu.
“Saat bangun tidur, korban kecarian 1 unit Hp android yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga HP tersebut tertinggal di rumah makan, namun setelah dipastikan HP tersebut sebelumnya sudah terbawa ke rumah saksi, barulah korban sadar selain HP, terdapat barang lain yang hilang yakni satu jam tangan merek AC dan dompet berisikan uang tunai senilai Rp450 ribu dan langsung membuat laporan polisi,” sebut Kasat.
Ditambahkan, Kasubsi PID M. Humas Polres Labuhanbatu, Arwin, SH menjelaskan, atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat, Rabu (19/7/2023) malam.
“Dimana modus operandi pelaku, datang ke rumah saksi, Jubinur Gultom dengan berjalan kaki, dan mencongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada didekat jendela dan meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar,” ungkap Arwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara, atas kinerja pihak kepolisian tersebut, saksi Jubinur Gultom yang merupakan keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka.
“Saya dalam hal ini merupakan bagian dari korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu,” ucapnya.
Selain ucapan terimakasih, Gultom juga mendoakan kebaikan kedepannya, dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Dan dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terimakasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James H. Hutajulu, yang merupakan pemegang komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (jr)
Comments