Pencuri Sepeda Motor di Rohil Diringkus Polisi
PANIPAHAN
suluhsumatera : Mencui sepeda motor yang sedang dipanaskan mesinnya, YS alias Yunus, 39 warga Jalan Dusun Pertemuan, Kelurahan Kelapa Sebatang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura, Provinsi Sumut, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (8/7/2023) sore.
Pria yang mengaku seorang wiraswasta itu diringkus pihak berwajib atas laporan korban Purnomo alias Mono, 42 atas kehilangan sepeda motor Verza miliknya saat dipanaskan mesinnya di depan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sei Daun, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Rabu (28/6/2023).
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Panipahan.
“Kejadiannya saat pelapor ini mendapat telepon dari temannya yang bernama Rizaldi alias Rizal, 38, salah seorang warga setempat meninggal dunia. Mendapat kabar tersebut pelapor bersiap siap untuk melayat dan mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumah lalu meletakkan di depan teras rumah pelapor sambil memanaskan sepeda motor,” paparnya.
Tanpa rasa curiga pelapor meninggalkan sepeda motornya di luar, dan memanggil tetangganya yang berjarak 30 meter untuk pergi bersama-sama melayat warga yang meninggal.
Tidak beberapa lama kemudian sekitar kurang lebih lima menit, pelapor keluar dari rumah tetangganya dan melihat sepeda motor tersebut sudah hilang atau dicuri oleh orang yang belum diketahui.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian lebih kurang Rp25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas Juliandi.
Sehubungan dengan laporan kejadian tersebut, Kapolsek Panipahan, AKP. Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Lalu Tim Opsnal mendapatkan informasi, seorang laki-laki berinisial YS alias Yunus yang diduga sebagai pelaku sedang berada di dalam salah satu warung lesehan di Jalan Poros Sei Sanggul, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kec. Pasir Limau Kapas.
Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Panipahan memerintahkan Tim Opsnal bergerak cepat untuk memastikan informasi keberadaan pelaku. Setiba di rumah tersebut tim langsung menjumpai seorang laki-laki tersebut dan melakukan interogasi langsung di tempat.
Selanjutnya dari hasil interogasi itu diperoleh keterangan peaku, benar telah melakukan pencurian.
“Atas keterangan itu, pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut dengan pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi lagi. (yan)
Comments