Polres Rohil Bersama Bea Cukai Ungkap Kasus TPPO
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Bea Cukai Pusat (BC 10001) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban berjumlah sembilan orang.
Dalam kasus tersebut turut juga diamankan ribuan kayu bakau dan dua orang tekong.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, kasus ini hasil joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir Pada hari Sabtu 22 Juli 2023 Pukul 21.30 wib bertempatan Dilokasi Perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau .
Ditambahkan Juliandi, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan dua kapal, yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong /nakhoda Kapal KM. Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia.
Crewlist beranggotakan delapan orang serta manifest dengan muatan 1.800 batang kayu bakau.
“Sementara hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir di kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2 ribu batang dan sembilan orang crew untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia,” kata Juliandi, Rabu (26/7/2023).
“Sembilan orang calon TKI illegal dari berbagai wilayah di Indonesia keseluruhannya laki-laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal,” ucapnya.
Untuk terduga pelaku yang diamankan, yakni berinisial S alias Sukur, 47 pekerjaan nakhoda/tekong KM Berkat dan Z Alias Izul, 35 ABK yang keduanya ini warga Bagansiapiapi, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, dan langsung dibawa Kepolres Rohil untuk proses lebih lanjut. (yan)
Comments