Sat Narkoba Polres Rohil Musnahkan 51,16 Gram Sabu
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau melalui Sat Narkoba menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Kantor Sat Narkoba, Senin (17/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kasiwas Polres Rohil AKP. Robert Sinaga, KBO Sat Res Narkoba Iptu. Ilham Naim, SAP, Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Aipda. Nerto M. Panjaitan, Kasat Tahti Ipda. Robertstone, perwakilan Sipropam Briptu. Nanda Aditiya, para Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (secara virtual), dan kuasa hukum tersangka.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH usai menggelar rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan pihaknya tersebut menjelaskan, telah dilakukan pemusnahan terhadap seberat 34,9 gram barang bukti sabu, sitaan dari tersangka SA alias Aisyah. Kemudian BB Narkotika jenis sabu seberat 16,26 gram yang disita dari tersangka RH alias Rudi.
Lebih lanjut ungkapnya, total sabu yang dimusnahkan adalah 51,16 gram. Pemudmahan dilakukan dengan cara dibuka pembungkus atau segelnya dan dimasukkan ke dalam blender yang berisikan air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lalu di campur hingga hancur secara menyeluruh kemudian dibuang ke dalam septik tank.
“Terhadap barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya telah disisihkan untuk di Kantor Pegadaian Dumai, dan pemusnahan barang bukti ini sendiri juga di saksikan oleh tersangka dan di dampingi oleh kuasa hukum dari masing-masing tersangka," pungkasnya. (yan)
Comments