84 WBP Lapas Kotapinang Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Bebas
KOTAPINANG
suluhsumatera : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar Upacara Pemberian Remisi Tahun 2023 dalam rangka HUT ke 78 Kemerdekaan RI di halaman Lapas, Jln. Prof. HM. Yamin, Kotapinang, Kamis (17/8/2023).
Tahun ini, sebanyak 84 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Kotapinang menerima pengurangan masa hukuman (remisi) antara satu bulan hingga tiga bulan.
Dalam upacara yang dipimpin Bupati Kab. Labusel, H. Edimin itu, keputusan remisi terhadap WBP dibacakan Kasubsi AO Lapas Kelas III Kotapinang, Popo Arjuna.
Sebanyak dua WBP Lapas Kelas III Kotapinang langsung bebas, setelah menerima remisi. Mereka adalah Budi Hartono yang menerima remisi satu bulan dan Ranto Halomoan menadapatkan remisi dua bulan.
Menkumham RI, Yasonna Laoli dalam amanatnya yang dibacakan Bupati mengatakan, remisi kepada WBP bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur. Ia berpesan kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan giat serta bersungguh-sungguh.
Dikatakn, program pembinaan yang dijalani WBP saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.
“Tahun ini ada 84 WBP kita yang menerima remisi. Dari jumlah itu, dua orang langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon kepada wartawan usai upacara.
Edison berharap, para WPB yang bebas tidak lagi mengulang perbuatan. Ia pun mengharapkan, sekembalinya ketengah-tengah masyarakat, mereka dapat berprilaku baik.
Budi Hartono, 35 WBP asal Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, merasa sangat bahagia menerima remisi tersebut, karena dapat menghirup udara bebas, setelah sekian lama mendekam di Lapas yang terletak di Jalan Prof. HM. Yamin, Kotapinang.
Hari itu juga ia akan berkumpul kembali bersama keluarga, setelah tujuh bulan menjalani hukuman atas kasus penggelapan sepeda motor yang dijalaninya.
“Saya divonis delapan bulan kasus penghelapan sepeda motor. Harusnya saya bebas September nanti, tapi karena dapat remisi, hari ini juga saya akan bebas,” katanya dengan mimik wajah berbahagia.
Ayah dari tiga orang anak ini pun mengaku jera melakukan tindakan kriminal. Ia pun berniat kembali bekerja serius sebagai buruh panen kelapa sawit setelah bebas nanti.
“Saya nggak mau lagi masuk penjara. Saya sangat rindu keluarga,” katanya. (*/sya)
Comments