--> Bejat! Seorang Kakek di Paluta Ini Tega Cabuli Bocah Puluhan Kali | suluh sumatera

Bejat! Seorang Kakek di Paluta Ini Tega Cabuli Bocah Puluhan Kali

Bejat! Seorang Kakek di Paluta Ini Tega Cabuli Bocah Puluhan Kali


TAPANULI SELATAN


suluhsumatera : Aparat Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap perilaku bejat seorang petani, kakek berusia 60 tahun di Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), sebut saja Borjong alias OS, yang tega menyetubuhi bocah perempuan berusia 11 tahun, Bunga (nama samaran).


“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi, sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rudy Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers, Kamis (31/8/2023).


Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek petani di Paluta itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. 


Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.


Lebih Lanjut Kapolres mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam rumah. 


Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan rumah tersangka. Kebetulan, jarak rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 meter.


“Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya,” jelas Kapolres.


Setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut, pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.


Sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya, ia memiliki pacar.


Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.


“Dimana, dari penuturannya, korban menjelaskan, tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023,”!imbuh Kapolres.


Kemudian, cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, Malang (bukan nama sebenarya), 28. Walhasil, Malang melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. 


Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, pada Rabu (23/8/2023) sore.


“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” tandas Kapolres. (baginda)

KOMENTAR

Ads