Bupati Paluta Hentikan Tahapan Pilkades Serentak di Kecamatan Ujung Batu
GUNUNG TUA
suluhsumatera: Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap mengeluarkan surat perintah tentang Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kec. Ujung Batu.
Surat penundaan dengan Nomor 141/6220/2023 bertanggal 25 Agustus tersebut, ditujukan kepada Camat Ujung Batu, Kepala Desa Pasir Lancat, Kepala Desa Ujung Batu Jae, Ketua BPD Pasir Lancat, dan Ketua BPD Ujung Batu Jae.
Menurut Bupati, penundaan tahapan Pilkades serentak di Kec. Ujung Batu melihat perkembangan kondusifitas dan stabilitas serta kondisi ketentraman juga ketertiban masyarakat di Desa Pasir Lancat dan Desa Ujung Batu Jae.
Selain itu, Bupati memerintahkan Camat Ujung Batu agar menginformasikan dan melakukan sosialisasi kepada panitia kecamatan, kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa dan masyarakat Desa Pasir Lancat, Ujung Batu Jae terkait penundaan pilkades serentak di Kec. Ujung Batu.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae sampai dengan pelaksanaan Pilkades serentak selanjutnya.
Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan, SE, pada suluhsumatera, Senin (28/08/2023), mengaku telah menerima surat penundaan tersebut.
Dikatakan, penundaan Pilkades serentak di Kec. Ujung Batu segera diinformasikan dan dilaksanakan sosialisasi pada masyarakat Desa Pasir Lancat dan Desa Ujung Batu Jae.
“Surat penundaan dari pak Bupati sudah kami terima, selanjutnya melaksanakan sosialisasi dan memberikan informasi pada masyarakat terkait penundaan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu,” ungkap Budi. (raja)
Comments