Kapolres Ikuti Upacara Peringatan HUT ke 78 RI dan Pemberian Remisi Narapidana di Rohil
BAGAN SIAPIAPI
suluhsumatera : Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi mengikuti upacara detik-detik proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan pemberian remisi kepada narapidana, di Lapangan Taman Budaya MTQ, Jln. Perkantoran Batu 6, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kec. Bangko, Kab. Rohil, Kamis (17/8/2023).
Dalam sambutannya selaku inspektur upacara, Bupati Rohil membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Ia mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengangkat tema “Terus Melaku untuk Indonesia Maju”, yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan.
“Indonesia saat ini memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial-budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibukota negara di tahun mendatang. Kemerdekaan Indonesia adalah rahmat dan nikmat Allah SWT atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Oleh karena itu kata dia, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat remisi umum 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat remisi umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang,” paparnya.
Ia pun mengucapkan selamat atas remisi tahun ini, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
“Pada tanggal 03 Agustus 2022 yang IaIu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah, yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja iklas, walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
“Selain itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” tegasnya.
Ia mengajak menjaga integritas, loyalitas, komitmen, dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi. (yan)
Comments