Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejakaaan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8/2023).
Proses pelimpahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susi Sihombing SH. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas, Iptu. Parlando, SH menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan berinisial KBS, 38 warga Desa Simandulang, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara dan BS, 33 warga Desa Simulajadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Madya Tanjungbalai.
“Pengungkapan itu berawal, pada Jumat 16 Juni 2023, lalu sekira pukul 20.00 WIB, di perairan Pantai Saudara, Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara. Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga berinisial RDS, 36, dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 PMI dengan rincian 27 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa (4 diantaranya sedang hamil), 6 orang anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Yang merupakan warga dari 4 provinsi, yakni, 35 orang warga NTT, 3 orang Sumut, 6 orang Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.
“Gerak cepat tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki, SIK, MH berhasil mengamankan dua tersangka dari dua tempat serta menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp.8.000.000 merupakan upah nakhoda/kapten kapal diamankan dari KBS. Rekaman vidio pada saat berlayar diamankan dari Hp KBS, 1 Hp merek Oppo warna hijau, 1 Hp merek Nokia warna biru dan 1 Hp merek Smsung diamankan dari BS,” jelasnya.
Iptu. Parlando mengatakan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. (kevin)
Comments