Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bertempat di ruang rapat Bupati Tapanuli Selatan, Jalan Profesor Lafran Pane Sipirok, Selasa (26/9/2023), Dolly Pasaribu tanda tangani surat perjanjian hibah dalam rangka dukungan peningkatan prasarana di Bandar Udara Aek Godang, di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hadir menyaksikan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tapsel, Hamdan Zen, kemudian Kasi Datun Kejari Paluta, Kepala Kantor UPBU Aek Godang, Kasubbagbin Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, Pengelola BMN UPBU Aek Godang, dan Staff Datun Kejari Paluta.
Adapun Pemkab Tapsel disebutkan sebagai pihak pertama menghibahkan tanah seluas 73 Ha (Hektar) dengan rincian, Gedung Terminal Bandara seluas 200 meter persegi, Gedung Operasi Badara 44 meter persegi, Rumah Negara seluas 36 meter persegi, Rumah Negara seluas 54 meter persegi, Gedung VIP seluas 80,95 meter persegi, Taman Bandara 288 meter persegi, dengan total senilai Rp35.700.369.700, yang bersumber dari APBD.
“Ini bentuk dukungan kita kepada pelayanan transportasi udara yang mendukung kemajuan daerah kita, karena kita harapkan masyarakat akan memiliki pilihan untuk melakukan perjalanan, memudahkan kita melayani tamu atau sebut saja para insvestor,” kata Dolly usai tanda tangan tersebut.
Sementara itu, Abd. Rozzaq, selaku Kepala Kantor UPBU Aek Godang mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dukungan dari Bupati Tapsel.
“Kami dan tim yang datang sangat mengapresiasi sambutan Pak Bupati sehingganya, terkait proses hibah lahan sangat memudahkan kami dalam pengembangan Bandar Udara Aek Godang kedepan,” sebutnya.
Rozzaq berharap, terlaksananya hibah lahan antara Pemkab Tapsel dan Dirjend Kementerian Perhubungan, penerbangan di Aek Godang akan normal dan semakin meningkat.
Adapun disebutkan poin penting yang disepakati kedua belah pihak yakni, bangunan pada poin b angka 5 (Gedung VIP seluas 80,95 meter persegi) itu tetap dapat digunakan oleh Pemkab Tapsel dalam aktivitas transit tamu atau pejabat daerah tersebut.
Dengan catatan, dalam penggunaan Gedung VIP tersebut, agar terlebih dahulu berkoordinasi atau menginformasikan kepada Kepala UPBU Aek Godang atau petugas yang ditunjuk. (baginda)
Comments