Hanya 5 Hari, Polres Tapsel Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali sukses menangkap seorang pria terduga pencuri dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan benda berharga lain berinisial, MFT, 27, Sabtu (26/8/2023) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Hanya butuh lima hari bagi Polres Tapsel untuk menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang bekerja sehari-hari sebagai sales tersebut.
Aparat Polres Tapsel menangkap warga Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kota Padangasidimpuan itu di salah satu warung bakso.
“Pelaku (MFT-red), kami amankan di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Rudy Saputra, SH, MH pada konferensi pers, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, lanjut Kapolres, pelaku dan rekannya berinisial AD yang masih DPO, masuk ke rumah seorang warga Desa Pal XI, Kecamaan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, bernama Kurnia Pakpahan, 37. Keduanya, masuk ke kediaman korban, pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Keduanya, masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu. Lalu, mengambil sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BA4001QO, milik korban,” imbuh Kapolres.
Disebutkan, MFT adalah pemantau situasi sekitar saat melakukan pencurian. Sedangkan AD, yang masih DPO merupakan “pemetik”, atau eksekutor yang mengambil sepeda motor korban.
“Selain sepeda motor, keduanya juga menggondol dua unit handphone serta uang tunai sejumlah Rp3 juta,” ungkap Kapolres.
“Kini), kita sudah mendapatkan lokasi dan identitas AD. Dan kini sedang kita kejar,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut mengundang korban pemilik sepeda motor. Sebab, Kapolres hendak menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban. Supaya, korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas dapat menggunakannya kembali.
Berdasar keterangannya, MFT mengaku baru sekali melakukan aksinya membantu AD melakukan pencurian. Kedua pelaku, sempat mengubah bentuk sepeda motor korban, supaya orang tidak gampang mengenali identitas sepeda motor tersebut.
“Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor. Keburu tertangkap Polres Tapsel. Untuk sindikat atau jaringan, masih kami dalami. Namun, keduanya sudah ada niat menjual dengan merubah bentuk sepeda motor,” terang Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana. Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti MFT, yaitu tujuh tahun pidana penjara.(baginda)
Comments