Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Saat GKN Polres Tapsel Tangkap Bandar Sabu
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Guna persempit ruang gerak peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap terduga bandar sabu berinisial, JN, 39 saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Senin (11/9/2023).
Untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba ini, Sat Resnarkoba Polres Tapsel menggelar GKN di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, hingga berhasil meringkus bandar sabu yang merupakan warga setempat itu.
“Saat GKN, kami menuju sebuah rumah di Desa Silaiya. Dimana, kami mencurigai pemilik rumah itu sebagai terduga bandar sabu,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Salomo Sagala, SH, Rabu (13/9/2023) malam.
Menurut Kasat, saat penggerebakan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke rumah tersebut. Polisi bersama kepala desa langsung masuk ke rumah tersebut.
“Dan, dari sebuah ruangan kosong di rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, JN,” imbuh Kasat.
Persis di samping tempat JN duduk, kata Kasat, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar.
Di dalam plastik besar itu berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu.
Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.
“Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya dua bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Kasat.
Selain itu, Kasat mengatakan, pihaknya juga menyita tiga unit handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu.
Menurut keterangan JN, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per gram-nya senilai Rp700 ribu. Setelah menerima sabunya, JN lalu membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.
“Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tapsel,” tandas Kasat.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar Narkoba.
Pihaknya, fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.
“Tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar ataupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Kapolres. (baginda)
KOMENTAR