Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Elpiji di Labura
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan enam orang dan telah menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka pengoplos elpiji 3 Kg, di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB.
Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol. Jericho Lavian Chandra, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki, SIK, MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Iptu. Arwin, SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh, Senin (04/09/23).
Informasi itu menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.
Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Disana ditemukan adanya kegiatan memindahkan elpiji dari tabung 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg.
“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ? 24 dan RD, 16 selaku operator pengoplos, sementara pemilik masih didalami dan dikejar,” kata Kompol Jericho.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, tabung elpiji 3 Kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 Kg sebanyak 71 tabung, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 Kg, 391 tutup tabung gas 3 Kg, dan 2 spidol dan tinta.
“Untuk pendistribusiannya sampai ke Aceh, kemudian di wilayah Labuhanbatu, juga ke wilayah Asahan,” bebernya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.
“Kami dari Subdit 4 Tipiter Polda Sumatera Utara bersama-sama sejajaran Polres Labuhanbatu siap mendukung program pemerintah untuk subsidi tepat sasaran dan menindak lanjuti setiap laporan apabila ada penyalahgunaan subsidi yang dikeluarkan pemerintah,” pungkas Jericho. (jr)
Comments