Ringkus Tersangka Pengedar di Rumahnya, Polsek Sinaboi Sita 1,48 Gram Sabu
SINABOI
suluhsumatera : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu di rumahnya, Jl. Utama, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kec. Sinaboi, Kabupaten Rohil, Selasa (19/9/2023).
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan pihak berwajib berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, seorang nelayan berinisial MY alias Unus, 57 digelandang ke Mapolsek Sinaboi berikut barang bukti seberat 1,48 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas, Aipda. Dewy Satria menjelaskan, pengungkapan perkara sabu-sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Sinaboi tersebut.
Awalnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Bripka. Rahmad Ilyas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, di rumah tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi ini, lalu Ps. Kanit memberi tahu informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi, AKP. Juliandi, SH.
Setelah menerima informasi ini, seterusnya Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit dan Tim Opsnal Polsek Sinaboi untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
“Berikutnya tim langsung berangkat menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki laki saudara yang mengaku bernama MY alias Unus,” jelas Dewy.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, disaksikan Basyir, Ketua RT 01, Kepenghuluan Sungai Bakau.
Saat itu ditemukan uang tunai Rp40 ribu. Kemudian dengan memperlihatkan surat perintah tugas serta penggeledahan, maka dilakukan penggeledahan rumah.
Saat penggeledahan rumah, tim menemukan di dalam lemari ditumpukan pakaian terdapat satu kotak kaca mata dan dari dalam kotak kaca mata tersebut ditemukan enam bungkus plastik bening ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Slanjutnya ditemukan juga dua bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, satu kaca pireks, satu sendok kertas, dan tiga pipet plastik.
Setelah diinterogasi, MY mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari R.
Menurut pelaku, sabu tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat yang akan membeli.
“Atas itu, MY bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut,” papar Dewy. (yan)
Comments