Suami Isteri Edar dan Konsumsi Sabu Digrebek Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Bantu edarkan dan bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu, suami inisial HLP alias Ucok, 48 dan isterinya inisial DSL alias Ita, 34 diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir Rohil, di rumahnya, Jln. Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (26/9/2023).
Saat digrebek, dari pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir dan istrinya yang mengaku sebagai ibu rumah tangga ini, petugas menemukan barang terlarang golongan 1 tersebut dengan berat kotor 7,3 gram, bersama beberapa barang bukti terkait lainnya.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda. Dewy Satria.
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah ini setelah didapat informasi dari masyarakat, di Jalan Nuansa, terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda. Reymon Basir, SH beserta anggota Opsnal langsung menuju tempat dimaksud.
Tim Opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat, setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat.
Berikutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket saabu dibungkus tisu warna putih berada di dalam ember yang berisi air.
Kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 set bong dan 1 set kaca pirex yang ada sabunya. Tersangka pun digelandang bersama barang bukti tersebut.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif methaphetamin, untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (yan)
Comments