Tim Ombudsman Sumut Survey 7 Lokus Layanan Publik Di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengunjungi tujuh instansi penyelenggara pelayanan publik di jajaran Pemkab Labusel, Selasa-Rabu (11-12/9/2023).
Kedatangan tim tersebut untuk melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Pada 2022 lalu, Kab. Labusel masuk dalam zona merah pelayanan publik di Sumut.
Pengamatan wartawan, pada hari pertama, sejumlah instansi yang didatangi Tim Ombudsman RI, yakni Badan PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, dan Puskesmas Mampang.
Pada hari kedua, tim yang terdiri dari Asisten PVL Dearma Sinaga dan Asisten Pemeriksaan Florencia Sipayung serta Wulandari Ayu Andira, melakukan survey di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Sisumut.
Dalam kegiatan itu, Tim Ombudsman melakukan peninjauan langsung dan wawancara terhadap sejumlah pegawai juga masyarakat pengguna layanan.
“Tim Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan penilian di Kab. Labusel. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministras dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Dalam beberapa waktu terakhir, instansi yang menjadi lokus penilaian sudah berbenah. Mudah-mudahan hasilnya lebih baik,” kata Kepala Bagian Organisasi dan Penatalaksana Setdakab Labusel, Cintra Isabella Simbolon, SSos ketika dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kab. Labusel, H. Ahmad Fadly Tanjung didampingi Sekdakab Labusel, Heri Wahyudi M saat menerima kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menyambut baik penilaian tersebut.
Menurutnya, melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 ini, diharapkan dapat mendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
“Kami berharap agar Ombudsman RI terus memberikan bimbingan, sehingga Kabupaten Labusel meningkat menjadi zona hijau. Ini juga untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik di Kab. Labusel,” katanya.
Sementara itu, pasca mendapat predikat zona merah pelayanan publik dari Ombudsman RI, tujuh instansi penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilian mulai berbenah.
Seperti Dinas Pendidikan misalnya, kini sudah tersedia loket khusus layanan, sehingga pengguna layanan tidak peru lagi berjubel di dalam kantor. Tidak hanya itu, fasilitas penunjang juga sudah dilengkapi layanan terhadap disabilitas.
Kondisi serupa juga terlihat di Dinas Dukcapil. Selain pamflet berisi informasi dan syarat layanan, warga juga dapat memberikan saran dan kritik pada kotak layanan yang telah disiapkan. (*/sya)
Comments