2 Pelaku Bongkar Rumah di Labura Ditangkap, Kanit Reskrim: Pelaku Residivis Begal dan Bongkar Rumah
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sebanyak dua pelaku bongkar rumah ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua pelaku, yakni MAP, 26 warga Desa Ladang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo dan IH alias Ilham, 23 warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kab. Labura.
“Benar, dua pelaku bongkar rumah berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP. Panji Nugraha, STK, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Kata Gunawan kronologis kejadian bermula, pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB, telah terjadi pencurian di toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X.
Barang-barang yang dicuri adalah jam tangan sekira 120 unit berbagai merek seperti Mirage Charli Jill, Redington beserta kacamata sekira 20 unit berbagai merek seperti Radici, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pacs.
Korban melihat pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, dari hasil Lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban Dhiel Ariffad adalah MAP alias Ipin dan IH alias Ilham.
Nah, pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat SH, MH berhasil menangkap tersangka IH alias Ilham di rumahnya di Jalinsum Desa Kampung Pajak.
Kemudian tersangka MAP alias Ipin ditangkap di Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara.
Dari hasil introgasi, diketahui kedua tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian di toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad dengan cara membongkar pintu toko menggunakan linggis.
Kedua pelaku melakukan pencurian di TKP lain, yaitu di rumah Jalinsum Desa Kampung Pajaknya, pada Jumat (22/2023) sekira pukul 22.30 WIB, dengan cara yang sama, yaitu membongkar pintu dgn menggunakan linggis.
Tersangka IH alias Ilham merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yaitu begal dan MAP alias Ipin merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar rumah. (jr)
Comments