Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pencuri Kotak Amal Masjid di Kotanopan
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan merestorative justice (RJ) kasus Amiluddin, 36 terduga pencuri kotak amal masjid, setelah usulan penghentian perkaranya dikabulkan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (11/10/2023).
Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo, SH, MH mengatakan, pengurus masjid selaku korban telah menerima permintaan maafnya.
“Mereka sudah bersepakat damai, disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat. Lantas kita inisiasikan untuk mengusulkan penghentian penuntutan perkaranya ke Jaksa Agung, dan alhamdulillah mendapat persetujuan,” kata Ruji.
Jelasnya, inisiasi itu muncul karena memang kedua belah pihak sudah berdamai, makanya kasusnya pun dianggap tidak perlu lagi harus sampai ke pengadilan. Apalagi kasusnya juga tergolong pidana ringan
RJ nya itu pun disepakati di Kantor Cabjari Kotanopan berlangsung sesuai aturan.
“Penghentian perkara ini sudah sesuai aturan dan memenuhi syarat,” ucap Ruji.
Namun di sisi lain, Ruji menyebutkan, karena Amiluddin ini tulang punggung keluarga, pengurus maesjid itu malah merasa iba melihatnya. Dia kemudian diberdayakan membantu membersihkan masjid dan kantor lurah. (ir)
Comments