Miliki dan Simpan Sabu, Pria 41 Tahun di Rantau Utara Ditangkap di Teras Rumah
LABUHANBATU
suluhsumatera : DAWM, 41 ditangkap oleh aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari teras rumahnya di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (22/10/23) pukul 18.30 WIB, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas, Iptu. Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Jumat (27/10/23) mengatakan, pada Minggu (22/10/23), diperoleh informasi, seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Limbong.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud.
Disana terlihat seorang pria yang sedang berada di teras salah satu rumah. Merasa curiga dengan gerak-geriknya, petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada pria tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis saabu seberat 2,85 gram, delapan bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram bruto, empat bungkus plastik kecil kosong, empat alat hisaprakitan (bong), dua mancis, dua kaca pirek, dua sekop terbuat dari pipet, empat jarum, dan satu dompet emas berwarna biru,” kata Parlando.
Menurut Parlando, tersangka berinisial DAWM berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (jr)
Comments