Warga Dusun Tanjung Marulak Demo di Kantor Bupati Labusel Minta Lahan PT. STA Dikembalikan ke Masyarakat
KOTAPINANG
suluhsumatera : Unjuk rasa kembali terjadi di depan Kantor Bupati Kab. Labusel, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, Senin (2/102023).
Kali ini aspirasi disampaikan puluhan warga Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kec. Sungaikanan, Kab. Labusel, yang tergabung dalam Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM).
Kedatangan warga yang didominasi ibu-ibu itu menagih janji Bupati Labusel, H. Edimin untuk menyelesaikan permasalahan lahan Eks. Naga Liman yang kini diusahai PT. Sumber Tani Agung (STA) di dusun tempat tinggal mereka.
Dalam orasinya, warga menyesalkan lambatnya Pemkab Labusel menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurut mereka, selama bertahun-tahun PT. STA telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut sebagai perkebunan kelapa sawit, tanpa dilengkapi dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Kesalahan tersebut kata pendemo, terkesan dibiarkan oleh Pemkab Labusel.
Mereka berharap agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang saat ini berjumlah lebih kurang 150 Kepala Keluarga (KK).
Sebab, keberadaan lahan tersebut diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sehingga dapat membantu biaya pendidikan anak mereka.
“Sejak lahan itu beralih kepada PT. STA tidak pernah ada HGU. Makanya, dari pada lahan tersebut dikelola oleh badan usaha, lebih baik dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap salah seorang warga pengunjuk rasa, Jonni Amar Tanjung, 52.
Dikatakan, dalam menuntut peralihan lahan tersebut, warga sudah mendatangi sejumlah instansi di provinsi, bahkan pemerintah pusat.
Terakhir kata dia, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut, 20 September 2022 lalu, Bupati H. Edimin yang hadir menyampaikan kepada warga agar persoalan tersebut diselesaikan di Kab. Labusel saja.
“Makanya kami datang hari ini, menuntut penyelesaian masalah tersebut,” imbuhnya.
Dian Hamonangan Siregar dalam pernyataan sikapnya meminta Bupati menepati janji menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian ia mendesak Pemkab Labusel agar segera mencabut Izin dari perusahan perkebunan PT. STA yang ada di Dusun Tanjung Marulak, berupa IUP-B yang ada pada saat ini, karena menurut Permentan tahun 2019 pun sudah menyalahi.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian dan keaksaan untuk memerika Bupati dan Kepala Dinas terkait karena membiarkan perusahan perkebunan beroperasi tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya.
Aksi tersebut akhirnya diterima oleh Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Labusel, Mukti Ali Sagala.
Pada kesempatan itu, Mukti mengatakan akan menyampaikan aspirasi itu kepada atasannya, sebab Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Labusel, Azaman sedang tugas luar daerah. (*/sya)
Comments