DPRD Labuhanbatu Bahas Pengesahan Ranperda APBD 2024
LABUHANBATU
suluhsumatera : Setelah melalui proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar, Selasa (21/11/2023).
Banggar DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam laporan yang disampaikan Truli Simanjuntak menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran, yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD atau Perubahan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Banggar bersama TAPD dan OPD.
Banggar menyambut baik, selama pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak jarang selama pembahasan terjadi silang pendapat.
Namun kata dia, hal ini bukanlah satu hambatan tetapi sebagai cambuk bagi kami untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu Khozali Nasution dari Komisi I Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyampaikan, APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Keuangan 2024 mengalami banyak perubahan karena terdapatnya beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, titik regulasi itu mulai dari proses penyusunan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Berdasarkan regulasi itu kami memahami kendala yang mengganggu dan menghambat dalam mengimplementasi proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2024 oleh pemerintah, sejauh mana kendala yang dihadapi dapat diatasi apakah kendala yang dihadapi mempengaruhi penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2024,” paparnya.
Adapun saran dari Fraksi PAN pada tanggapan akhir fraksi adalah, meminta Bupati agar mengusulkan dibukanya formasi P3K untuk tenaga kesehatan.
“Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak bisa mengusulkan tenaga honor menjadi P3K di tahun 2024, maka dengan ini kami Fraksi PAN meminta kepada saudara Bupati agar tenaga honor yang sudah terdaftar untuk mengikuti program P3K nantinya mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten atau UMK,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD beserta pimpinan yang telah berhadir mengikuti sidang paripurna penetapan persetujuan DPRD atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024.
“Sebagaimana kita dengar, pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka evaluasi Ranperda dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Meika Riyanti Siregar, SH dan dihadiri Wakil Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM, Sekdakab Ir. Hasan Heri Rambe, dll. (azhari)
Comments