Usai Main Ludo, Warga Paluta Ini Diringkus Polres Tapsel Terkait Sabu
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap diduga pengedar sabu berinisial, SH, 33 usai nyabu dan main ludo bersama rekan-rekannya.
Pengedar sabu warga Desa Gunung Manaon, Kec. Simangambat, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) itu hanya bisa pasrah saat Polres Tapsel menangkapnya di suatu gubuk usai nyabu dan main ludo, Senin (20/11/2023) malam.
“Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah gubuk di kebun sawit di Desa Gunung Manaon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP. Salomo Sagala, SH dari keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023) pagi.
Saat proses penangkapan, lanjut Kasat, pria bergelar sarjana itu sedang duduk di dalam gubuk. Dari samping kiri tempat duduk SH, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Sabu dengan berat total 1.05 gram ini, terbungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 10 paket. Yang bersangkutan, juga mengaku, jika barang haram ini adalah miliknya,” imbuh Kasat.
Selain itu, urai Kasat, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam. Sebuah dompet warna hitam berisi dua bungkus plastik klip kosong, satu sedotan berbentuk sendok kecil, dan sebuah kaca pirek.
“Kemudian, kami juga amankan uang tunai sebesar Rp435 ribu dan satu unit Handphone warna biru,” rincinya.
Disebutkan, berdasarkan keterangan SH, sabu diperoleh dari seseorang berinisial, K, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Di mana,kata Kasat, SH mendapat sabu sebanyak 2 gram dari K dengan harga per gram Rp850 ribu.
“Selanjutnya, SH membayarkan uang tersebut kepada K, manakala sabu habis terjual. Usai terima sabu dari K, SH lantas membaginya jadi 20 paket. SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket,” beber Kasat.
“Dari 20 paket itu, yang bersangkutan sudah menjual sebahagian. Sedang sebahagian lain, ia gunakan sendiri. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat. (baginda)
Comments