Depresi Suami Ditangkap Polisi, IRT Nekat Gunakan Narkoba, Tertangkap Bawa Sabu ke Rutan Polres Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS, 35 warga Kec. Torgamba, Kab. Labusel, tertangkap basah membawa sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Labusel, Selasa (12/12/2023).
Sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan HS untuk menenangkan dirinya. Ia merasa labil karena suaminya berinisial LH mendekam dalam penjara terkait kasus penganiayaan.
“Narkoba yang dibawa pelaku tersebut tidak ada kaitannya dengan suaminya yang berada di Rutan Polres. Rencananya sabu-sabu tersebut akb digunakan sendiri oleh pelaku sebagai pelampiasan karena lablil, suaminya ditangkap polisi. Sementara dia harus menanggung empat orang anak, yanh salah satunya sedang kuliah,” kata Kapolres Labusel, AKBP. M. Simanjutak melalui Kasat Narkoba, AKP. E. R. Ginting saat paparan kepada wartawan di Mapolres, Selasa (19/12).
Dijelaskan, wanita itu tertangkap membawa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,06 gram di saku celana jins yang disimpan dalam tas saat akan membesuk suaminya, pada Selasa (12/12) lalu. Usai diamankan petugas, IRT empat anak itu kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
“Sabu-sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang laki-laki berinisial S. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan,” kata Kasat.
Selain penangkapan HS kata Ginting, selama Desember ini mereka telah mengamankan delapan orang lainnya terkait Narkoba, yang seluruhnya laki-laki. Dalam serangkaian pengungkapan kasus tersebut kata dia, telah diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 61,58 gram, daun ganja kering 114,3 gram, dua unit sepeda motor, delapan unit Hp, dan uang tunai.
“Seluruh yang tertangkap ini merupakan jaringan dan tiga diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama. Kita akan terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba. Ini merupakan program kerja bapak Kapolda. Narkoba merupakan musuh bersama, peran serta masyarakat sangat diharapkan. Jangan sungkan memberikan informasi ke call center terkait peredaran Narkoba. Sehingga dapat dilakukan penindakan dan pembersihan. Apa bila ada keluarga yang terlibat, agar melapor untuk dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Lebih jauh AKP. E. R. Ginting menjabarkan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tren kasus Narkoba di Kab. Labusel cenderung menurun.
Menurutnya, diawal-awal tahun 2023, terjadi peningkatan pengungkapan kasus cukup signifikan.(*/sya)
Comments