Keji! Selama Setahun Seorang Pria di Rohil Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Kelas 4 SD
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang ayah tiri bejat tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun 5 bulan.
Pelaku akhirnya diringkus piket Reskrim didampingi piket Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah dan dijebloskan ke sel Mapolsek Bagan Sinembah, Minggu (10/12/2023).
Pria mengaku sebagai buruh berusia 38 tahun ini dipenjarakan oleh pihak berwajib, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu direnggut kesuciannya berulang-ulang di rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Perlakuan bejat itu dilakukan tersangka terhitung, sejak tahun 2022 lalu, hingga diketahuinya baru pada awal November tahun 2023.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Plh. Kasi Humas, Iptu. Yulanda Alvaleri, STrk membenarkan telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Dijelaskan, kejadian ini baru diketahui oleh pelapor saat berangkat berjualan bumbu masak bersama dengan anak perempuannya (korban) dan abang kandungnya.
Pelapor melihat korban tertidur di atas becak, namun setelah pelapor memandangi wajahnya dengan serius pelapor melihat ada kelainan atau keadaan tidak sehat (seperti orang hamil).
Berbekal apa yang pelapor lihat tersebut, ia langsung membangunkan korban menanyakan langsung kepada korban, “Nang kamu pernah dipegang ayah?”, sambil meminta agar anaknya itu jujur. Selanjutnya korban pun menjawab, celananya pernah dibuka ayah tirinya.
Mendengar pengakuan korban, pelaporpun langsung lemas dan memanggil anak laki-lakinya dengan maksud membawa putrinya itu pergi ke bidan untuk diperiksa.
Setibanya di praktek bidan dilakukanlah pemeriksaan kemaluan dan kehamilan kepada anaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan menerangkan, anak pelapor sudah tidak perawan namun tidak dalam keadaan hamil.
Mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut, pelapor pun mengumpulkan seluruh anak pelapor (6 orang) untuk membicarakan kejadian yang dialami korban.
“Kemudian dari hasil pembicaraan tersebut, mereka pun sepakat untuk melaporkan suami pelapor ke Polsek Bagan Sinembah, hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap suami pelapor (pelaku) dan dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah,” kata Iptu. Yulanda.
Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Berbekal laporan tersebut piket Reskrim membawa korban ke Puskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan visum et repertum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa menerangkan, terdapat luka di sekeliling selaput dara korban tepat pada arah jarum jam 1, 2, 4, 6, 9, 11, 12.
Selanjutnya berbekal hasil pemeriksaan tersebut, piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi agar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 12.30 WIB, piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di di pasar di Kec. Bagan Sinembah.
Atas informasi tersebut, piket Reskrim didampingi piket Bhabinkamtimbas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, membenarkan telah menyetubuhi korban, sejak sekira awal September 2022 hingga terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023,” jelas Iptu. Yulanda. (yan)
Comments