Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Kajari Berharap Labusel Bebas dari Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kajari Labusel), Bayu Setyo Pratomo, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (incracth), di Kantor Kejari Labusel, Jumat (15/12/2023) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 490 gram sabu-sabu dan 3 Kg daun ganja kering. Narkoba tersebut berasal dari 59 perkara yang sudah incracth.
Pengamatan wartawan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan Kepala Kejari Labusel Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Labusel AKP. E. R. Ginting, Direktur RSUD Kotapinang dr. Ridwan, dan yang mewakili Danramil 11 Kotapinang, dengan cara membuka kemasan dan memasukkan sabu ke dalam mesin blender.
Selanjutnya sabu-sabu tersebut diblender setelah dicampur dengan air dan deterjen, kemudian dimasukkan ke dalam septik-tank.
Sedangkan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, seperti telepon genggam, korek api, dan lain-lain, juga turut dibakar.
“Ini merupakan bukti transparansi kita dalam penanganan berbagai perkara. Kedepannya kita akan rutin melakukan pemusnahan barang bukti,” kata Kajari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH didampingi Kasubag Bin Johannes Naibaho, SH, Kasi Pidum Nahar Rambe, SH, Kasi Pidsus Frans Afandi, SH, Kasi Intelijen Syahbana Surbakti, SH, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labusel, Mora Sakti Lubis, SH.
Selain itu lanjut dia, pemusnahan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan Narkoba. Ia berharap kedepannya Kab. Labusel ini dapat terbebas dari Narkoba. (*/sya)
Comments