Pemkab Labusel Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel berhasil meraih predikat zona hijau dalam komponen standar pelayanan publik yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Predikat tersebut disampaikan pada Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (14/12).
Pemerintah provinsi dan kabupaten-kota pemerima predikat tersebut mengikuti kegiatan itu melalui Zoom meeting, termasuk Pemkab Labusel.
Lewat survei yang dilakukan Ombudsman RI setahun terakhir, Pemkab Labusel mendapatkan nilai 86,75 (kualitas tinggi), masuk dalam zona hijau.
Berbeda dengan penilaian dua tahun berturut-turut sebelumnya, yang menempatkan Pemkab Labusel dalam zona merah.
Bupati Kab. Labusel, H. Edimin melalui Sekdakab, H. Heri Wahyudi M usai mengikuti kegiatan itu merasa bersyukur dan menyambut baik predikat tersebut.
Menurutnya, melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 ini, diharapkan dapat mendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan, khususnya di Kab. Labusel.
“Kami berterima kasih kepada seluruh instansi yang menjadi lokus penilian. Prestasi ini harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan pelayanan yang baik dari pemerintah,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Labusel, Cintra Simbolon. Menurutnya, Pemkab Labusel akan berupaya untuk terus memperbaiki pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin terlayani secara baik.
“Predikat ini juga menjadi evaluasi dan motivasi bagi Pemkab untuk melakukan yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan visi dan misi bapak Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI melakukan survei tersebut setiap tahun. Adapun kategori penilaian terkait dibagi menjadi beberapa zona, yakni zona merah (buruk), zona kuning (sedang), dan zona hijau (baik).
Penilaian tersebut pun dibebankan terhadap seberapa patuh setiap perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. Beberapa di antaraya adalah seberapa baik mengumumkan jenis dan produk layanan, motto pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, dan maklumat layanan.
Selain itu, jangka waktu dan berbagai kelengkapan pelayanan lainnya seperti ketersediaan front office, ruang tunggu, ruang laktasi yang nyaman, dan layanan kepada penyandang disabilitas juga turut mempengaruhi penilaian. (*/sya)
Comments