Riak-Riak PPPK di Madina: Nilai Sertifikat Bukan Hasil Akhir, Ada SKT Tambahan
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Pasca keluarnya pengumuman hasil ujian seleksi PPPK tahun 2023, puluhan pelamar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tidak lulus berkumpul di pendopo halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Panyabungan, kemarin.
Mereka sepertinya hendak menyatukan persepsi mengasumsikan ada unsur manipulatif dalam perekrutannya.
Kekecewaan mereka itu muncul karena nilai yang ada di sertifikat berbanding terbalik dengan hasil yang diumumkan.
“Kami minta pemerintah tinjau kembali hasil yang dikeluarkan, karena nilainya tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat,” kata salah seorang dari mereka, Minggu (24/12/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina, Abdul Hamid pun menjelaskan, tidak ada unsur manipulatif dalam perekrutannya. Seleksi itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri PANRB 649/2023.
Kemudian diterangkan, dari keputusan Menpan tersebut, tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2023 Diktum 18, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) tambahan selain CAT BKN.
Adapun bobot nilai SKT tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19, sebesar 30 persen dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi.
Selanjutnya, pelaksanaan SKT tambahan selain CAT BKN, berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20.
Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT tambahan memiliki persentase sebesar 70 persen.
Jadi dengan kata lain, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada setifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil.
Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi.
Untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sesuai dengan penjelasan Diktum 30 pada Kepmenpanrb 649/2023.
“Nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten. Tidak ada unsur manipulatif,” jelas Hamid, via WhatsApp. (ir)
Comments