Bawa Kabur Motor, 2 Pria di Rohil Ini Masuk Bui
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sudah menumpang, kemudian dimintai tolong untuk seberangkan sepeda motor di jalan yang licin, malah dibawa kabur.
Beruntung, kedua pelaku berhasil diamankan warga.
Hal itu dialami korban seorang gadis remaja, Novalin Putri Ester Sinaga, 19 di Jln. Lintas Tanjung Medan-Bagan Batu, tepatnya di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (8/1/2024) malam kemarin.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SI alias Sidik, 19 warga Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan dan AL alias Alzahar alias Abil, 18 warga Simpang Lombok Km 1, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolsek Pujud, AKP. Tri Adiyatmika yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda. R. Tamba, pada Rabu (10/1/2024), membenarkan peristiwa yang dialami korban itu.
Dijelaskan Kanit Reskrim, peristiwa itu bermula pada Senin (08/01/2024) sekira pukul 19.30 WIB, korban bersama dengan temannya Riama hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kepenghuluan Tanjung Medan.
Saat itu kedua pelaku yang tidak dikenal ingin menumpang pulang ke arah Dusun Simpang Buntal, dengan alasan mobilnya terpuruk.
Lalu teman korban, Riama memberikan tumpangan kepada kedua orang tersebut. Namun saat ditengah perjalanan, tepatnya di daerah jalan yang licin dan becek di Dusun Rejo Sari, korban meminta tolong kepada kedua orang yang diberi tumpangan teman korban untuk menyeberangkan sepeda motornya.
“Karena jalan yang sangat licin, pada saat itu sepeda motor temannya korban juga diseberangkan oleh tersangka, setelah itu korban meminta tolong untuk menyeberangkan sepeda motornya. Namun saat korban berjalan, sepeda motornya langsung dibawa lari oleh kedua tersangka,” ungkap Randy.
Korban pun langsung berteriak dan teman korban berusaha mengejar pelaku serta meminta tolong warga.
Sekira pukul 01.00 WIB korban mendapat informasi bahwa tersangka telah berhasil ditangkap warga bersama dengan sepeda motor Honda Beat warna merah BM4020ABP.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana,” pungkas Randy. (yan)
Comments