Pelaku Curat di Kantor Desa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Torgamba
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Desa Torgamba diungkap dan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Torgamba.
Adapun identitas tersangka, yaitu IS, 37 warga Perum RS Sri Torgamba, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Benar, pelaku pencurian di kantor desa sudah kita tangkap,” ungkap Kapolsek Torgamba, AKP. M. Ilham Lubis, SH kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Dijelaskan, kejadian bermula, Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB, telah terjadi pencurian di Kantor Desa Torgamba dengan cara mencongkel pintu belakang kantor.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban Julia Vuja Pentika, selaku Sekretaris Desa Torgamba yang mengatakan bahwa dia telah diberitahukan oleh petugas kebersihan kantor desa dan menyampaikan telah hilang dua unit laptop milik Desa Torgamba yang disimpan di ruangan seketaris.
Kemudian korban menyuruh Kaur Desa untuk mengecek kembali keberadaan laptop tersebut, setelah dicari benar bahwasanya laptop yang disimpan di dalam ruangan seketaris tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan atas saran Kamtibmas agar korban segera membuat laporan ke Polsek Torgamba.
Selanjutnya, kata AKP. M. Ilham Lubis, pada Jumat 26 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Dede Mulyadi melakukan pemantauan terhadap alat komunikasi tersangka melalui aplikasi check post.
Pada pukul 02.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba telah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Peruman DL Sitorus Sikampak, lalu pelaku beserta barang bukti laptop dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Torgamba untuk diminta keterangan lebih lanjut. (jr)
Comments