Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pelaku Curanmor
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Madya Yustadi bersama Tim Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua laki-laki yang bernama RS alias Dani, 24 warga Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbantu dan AHN alias Ucok, 24 warga Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, pelaku Curanmor satu unit mobil Suzuki Ertiga.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP. P. Napitupulu menjelaskan, pelaku RS alias Dani, dan AHN alias Ucok, pada Senin 08 Januari 2024 pukul 07.15 WIB.
Saat itu saksi Siswoyo menghidupkan atau memanaskan mobil milik PT.Suryatama Harapan Kita di depan toko di Jl. H. Agus Salim, Rantauprapat, sesaat ditinggalkan saat saksi masuk ke dalam toko dan saat itulah para pelaku meluncurkan aksinya, saat melihat mobil Ertiga yang terparkir di depan toko Jl. H. Agus Salim, Rantauprapat dengan kondisi mesin menyala ditinggalkan saksi Suawoyo.
Kasi Humas menambahkan, dari hasil Lidik di lapangan serta informasi yang dapat dipercaya, pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok saat itu berada di Jl. Sungai Piring, Kec. Aek Loba, Kab. Asahan, tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan mobil curian tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi, namun setibanya di lokasi pelaku sudah pergi.
Selanjutnya tim menyisir pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan tim melihat mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jl. Aek Loba, Kab. Asahan.
Selanjutnya tim mengejar pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut berikut mobil hasil curian. Selajutnya tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. (jr)
Comments