Bawaslu Bengkalis Berhasil Cegah Kegiatan Reses Dibarengi Sosialisasi Caleg
BENGKALIS
suluhsumatera : Kegiatan pencegahan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandarlaksmana patut diacungi jempol.
Sebab, sudah melakukan tindakan tegas terhadap salah seorang Anggota DPRD Bengkalis, FL atau Ica yang melakukan reses.
Namun, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Temiang itu, direncanakan akan membagikan bahan kampanye berupa kertas suara dan berhasil dicegah, Senin (12/2/2024).
Untuk diketahui, FL maju kembali menjadi Caleg DPRD Bengkalis Dapil Bengkalis II dari PDI Perjuangan.
Kegiatan pencegahan itu dibenarkan Anggota Komisioner Bawaslu Bengkalis, Budi kepada wartawan, Selasa (13/2/2024), saat dikonfirmasi melalui pesan WastApp.
“Berdasarkan laporan dari Panwascam Bandarlaksamana. Dan foto tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Panwascam Bandarlaksamana pada saat itu. Pembagian bahan kampanye tersebut akhir nya batal di lakukan oleh Febriza Luwu,” jelas dia.
Dikatakan, pembagian bahan kampanye tidak dilakukan karena sudah dicegah terlebih dahulu oleh Panwascam Bandar Laksamana.
Dapat disebutkan, dalam kegiatan reses FL kedapatan menaruhkan kertas suara pencoblosan di dalam plastik warna hitam di dalamnya ada Sembako.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, SE, MIkom mengatakan, pelaksanaan reses anggota DPR, DPRD dimasa kampanye berpotensi bagi Caleg inkamben menggunakan waktu reses itu untuk melakukan kampanye dan sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil) Caleg bersangkutan.
Secara tegas, sebut dia, Bawaslu melarang hal tersebut dilakukan.
“Di dalam masa reses, terdapat fasilitas negara. Karena itu, tidak dibenarkan jika Caleg melakukan reses sembari berkampanye,” kata Alnofrizal.
Alnofrizal menjelaskan, secara aturan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana Pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung jika melanggar aturan.
“Kami hanya mengingatkan agar caleg patahana mempunyai komitmen yang sama tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye. Setiap calon legislatif dituntut dapat memedomani aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024,” jelasnya. (yan)
Comments