Gagal Transaksi Ganja di Belakang Rumah Kosong, 2 Pemuda di Pematansiantar Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : SDA, 41 warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematansiantar dan SD 24 warga Jalan Tambun Tengah, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, saat akan melakukan transaksi ganja, di belakang rumah kosong di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Sabtu malam (10/1/ 2024).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. JH Pasaribu, SH, MH melalui rilis tertulis, Minggu (11/2/2024) mengatakan, penangkapan SDA dan SD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan, kedua tersangka akan melakukan transaksi jual beli Narkoba di salah satu rumah kosong.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit II, Ipda. Moses Butar-butar langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaiaan, kemudian menangkap kedua tersangka saat akan melakukan transaksi ganja kering siap edar.
Saat dilakukan penangkapan, dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa, satu tas sandang kain berisi dua bungkus plastik besar ganja kering seberat 166,76 gram yang disembunyikan tersangka di bawah pohon pisang, dua unit Hp, satu dompet, serta uang Rp100 ribu.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kepada petugas, kedua tersangka mengaku ganja tersebut benar milik mereka.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. JH Pasaribu, SH, MH mengatakan, untuk pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. (syahru)
Comments