Ibu Penjual Bayi Beserta Pembeli Ditangkap Polisi di Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan, Minggu (21/01/2024).
Hal itu dikatakan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas, AKP. P. Napitupulu bahwa pada hari Minggu (21/1/2024) sekira pukul. 14.00 WIB, di Kab. Labura telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH, Kamis (29/2/2024).
Senada dikatakan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Madya Yustadi, pengungkapan berhasil menangkap para pelaku yakni Ibu kandung bayi berinisial PNH, 18 serta pembeli bayinya seharga Rp4 juta berinisial KA alias AL, 30.
“Menurut pengakuan pelaku, bayi tersebut dijual untuk mendapatkan biaya pulang kampung menemui orang tuanya,” ungkap AKP. Madya Yustadi.
Ditambahkan, AKP. Madya Yustadi, pembeli ditangkap, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.
Selanjutnya Unit Sat Reskrim menangkap ibu kandung bayi PNH, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB, si kediaman orangtuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, serta menyita Hp Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Memperdagangkan Orang, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. (jr)
Comments