Pemko Pematangsiantar Sosialisasikan PERKI No. 1 Tahun 2021
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani membuka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 thun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, Kamis (22/2/2024), di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr. Abdul Harris, SH, MKn dan komisioner, Dr. Cut Alma Nuraflah, MA sebagai narasumber yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani menyebutkan, Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28f, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Diperkuat oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan, penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Maka, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
dr. Susanti mengatakan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman bagi badan publik dalam mengidentifikasi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan, atau dikecualikan.
“Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh OPD di Kota Pematangsiantar, sehingga dapat mewujudkan Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Walikota Pematangsiantar, seraya berharap agar para peserta dapat mengikutinya sungguh-sungguh.
Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, SSTP, MSi mengatakan, Pemko Pematangsiantar menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, sebagai landasan yuridis dalam upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
“Melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar ini menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang, setiap orang berhak memperoleh informasi, hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.
Johannes Sihombing menyebutkan, sosialisasi PERKI No. 1 tahun 2021 ini sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar dan dapat disampaikan secara langsung, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” sebut Johannes Sihombing.
Ia menambahkan, Pengelolaan Pelayanan Informasi, dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
“Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar juga telah merealisasikan anggaran pengelolaan media komunikasi publik melalui media cetak, online, dan elektronik, di tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pematangsiantar. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Pematangsiantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” papar Johannes. (syahru)
Comments