Peroleh Sabu dari 2 Bandar, Seorang Warga Teluk Panji Ditangkap di Perkebunan
LABUSEL
suluhsumatera : RS, 32 warga Dusun 8, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap polisi.
Sebab, dia kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan perkebunan ABM Teluk Panji, Kampungrakyat, Rabu (31/1/20124) malam.
Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,59 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, uang tunai Rp400 ribu, satu unit Hp, satu kaca pireks berisi sabu, satu bong alat hisap sabu, dan satu timbangan elektrik.
“Informasi yang kita terima, tersangka sering mengedarkan Narkoba di kawasan perkebunan ABM, sehingga membuat resah masyarakat,” kata Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak, Jumat (2/2/2024).
Atas informasi berharga itu, sambung Maringan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan dengan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika itu, petugas memergoki tersangka sedang melakukan transaksi sehingga langsung disergap.
Ditambahkan, pihaknya sempat melakukan pengembangan, dan menemukan sejumlah barang bukti di kediaman F alias K, satu timbangan elektrik, satu kaca pireks, dan satu bong. (jr)
Comments