Polres Labusel dan Jajaran Ringkus 13 Orang Terkait Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, aparat Sat Narkoba Polres Labusel bersama Polsek se jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus Narkoba dan meringkus 13 orang pelakunya.
Dalam penangkapan di sejumlah wilayah di Kab. Labusel tersebut, polisi mengamankan 11,94 gram sabu-sabu, 5,89 gram daun ganja kering, tiga sepeda motor, dan tujuh Hp, dan sederet barang bukti lainnya.
“Selama periode 18 Januari hingga 4 Februari, Polres Labusel melalui Sat Narkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 11 laki-laki dan 2 perempuan sebagai pelaku,” ungkap Kapolres Labusel melalui Kasat Narkoba AKP. E. R. Ginting dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan, dua pelaku yang diamankan juga merupakan residivis dalam kasus Narkoba. Menurutnya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
“Para pelaku yang diringkus ini merupakan jaringan pengedar,” imbuhnya.
Guna memaksimalkan pemberantasan Narkoba di Kab. Labusel, ia pun mengimbau, bagi warga yang keluarganya ada menjadi pecandu Narkoba untuk melapor ke Polres atau Polsek jajaran agar dapat dilakukan rehabilitasi.
Selain itu kata dia, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba juga dimbau untuk melapor melalui call center yang telah disebarkan-luaskan.
“Jika ada keluarga yang ingin direhab, dapat berkoordinasi agar dapat dilakukan perehaban,” pungkasnya. (*/sya)
Comments