Rekom Bawaslu PSU di Desa Simardona Paluta Mendadak Batal, Saksi Partai Minta KPU RI dan Bawaslu RI Turun Tangan,
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Saksi partai dari PDI Perjuangan Kecamatan Batang Onang, Kab. Paluta, meminta pihak KPU dan Bawaslu RI turun tangan atas rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Simardona, Kec. Batang Onang yang mendadak dibatalkan.
Padahal, rekomendasi Bawaslu Paluta sudah jelas, berdasarkan surat nomor 0035./02.02/K.SU-17/02/2024, perihal Rekomendasi PSU di TPS tersebut.
“Kita sangat menyayangkan tindak pembatalan PSU ini. Karena itu, kita minta KPU dan Bawaslu pusat mengambil alih persoalan ini. Dan kita terus berjuang demi demokrasi yang baik,” kata Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Batang Onag, Nagori Sutan Nasinok Harahap kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Kata dia, awalnya pihaknya menyambut baik atas rekomendasi Bawaslu tersebut, namun dapat informasi terakhir, Sabtu (24/2/2024), dibatalkan.
“Padahal sebelumnya sudah semua pihak saksi partai sudah bersiap untuk menjalankan PSU tersebut,” sambung Nagori.
Ia juga menjelaskan, ikhwal PSU tersebut berawal pada hari H Pemilu, 14 Februari 2024. Dimana saat pembukaan TPS pada TPS 01 tersebut tidak ada absen peserta.
Kemudian setelah dilakukan absen, peserta sebanyak 167 orang. Setelah selesai pencoblosan dan dilihat di C1 jumlah peserta 169, atau bertambah dua dari jumlah absen semula dan setelah diproses, akhirnya jumlahnya 168.
“Kejanggalan ini yang membuat kami mendorong PSU, dan direkomendasi tetapi mendadak dibatalkan, ada apa,” sebut Nagori.
Oleh karena itu pihaknya terus berjuang untuk menegakkan demokrasi di Paluta termasuk mempersoalkan kasus ini hingga tingkat Mahkamah Konsitusi (MK).
Sementara berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Paluta bertanggal 23 Februari 2024, yang diterima wartawan, Minggu (25/22024), surat tersebut bernomor 0035./02.02/K.SU-17/02/2024 yang ditandatangani Komisioner Bawaslu, Panggabean, SH, MH, tentang perintah PSU.
Pada poin angka 2 menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi Panwas Kecamatan Batang Onang terhadap Ketua dan Anggota KPPS 01 Desa Simardona, ditemukan fakta bahwa, formulir C daftar hadir TPS 01 Desa Simardona tidak ada dalam kotak suara saat rekapitulasi berlangsung di tingkat Kecamatan Batang Onang.
Setelah dilakukan proses pencarian formulir C, daftar hadir TPS 01 Desa Simardona oleh ketua KPPS 01 Desa Simardona. Kemudian daftar hadir C, daftar hadir TPS 01 ditemukan di salah satu rumah Anggota KPPS TPS 01 Desa Simardona tanpa tersegel.
Kemudian, ditemukan fakta tidak sesuai jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah. Selanjutnya ditemukan fakta adanya perselisihan perolehan jumlah suara dengan pengguna hak pilih.
Dimana perolehan suara sah dan tidak sah berjumlah 169. Sementara jumlah suara hak pilih sebanyak 167.
Maka sesui dengan Pasal 62 ayat (1) huruf C, Komisi Pemilihan Umum RI No 25 tahun 2023 tentang Pemungutan Suara, dijelaskan bahwa Ketua dan Anggota KPPS 01 Desa Simardona telah sah melakukan pelanggaran Pemilu. (hrp)
Comments