Baru Belanja Sabu Rp4,5 Juta untuk Dijual, Karyawan Swasta di Tapsel Ini Keburu Ditangkap Polisi
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Mengaku baru membeli sabu seharga total Rp4,5 juta untuk dijual kembali, karyawan swasta berinisial RHD, 35 ini keburu diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (02/03/2024) malam.
Sebelum tertangkap karyawan swasta warga Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru itu mengaku membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga per gram Rp900 ribu, sehingga total Rp4,5 juta untuk dijual.
“Tersangka (RHD-red), mengaku beli sabu dari pria inisial, B warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, pada Kamis (29/2/2024),” urai Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP. Salomo Sagala, SH, Senin (04/03/2024) malam.
Menurut Kasat, RHD membeli sabu itu guna ia jual kembali secara eceran.
Saat mengamankan RHD, pihaknya sukses menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 5 gram yang terbalut kertas tisu.
Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain di antaranya, satu bungkus plastik bening berisi plastik klip kecil kosong. Kemudian, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan. Lalu, satu unit Handphone warna hijau.
“Kami juga menyita yang tunai senulai Rp400 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti itu, kami amankan dalam bungkusan plastik klip besar milik tersangka,” jelas Kasat.
Kasat memaparkan, pihaknya mengamankan RHD di sekitar Desa Wek III. Dimana penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wek III.
Selanjutnya, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Tiba di lokasi, pihaknya mencurigai salah satu Rumah yang kuat dugaan kerap terjadi transaksi sabu.
Kasat mengaku, saat penangkapan ini pihaknya menggandeng aparat desa setempat.
“Bersama aparat desa, kami lakukan pemeriksaan di dalam rumah itu dan berhasil mengamankan tersangka,” tutur Kasat.
Lanjut Kasat, dari tangan sebelah kanan RHD mendadak terjatuh bungkusan plastik. Lalu, pihaknya menyuruh RHD untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi enam paket sabu.
“Dan tersangka, mengakui barang haram itu adalah benar miliknya. Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tandas Kasat. (baginda)
Comments