Gelar Sidak, Bupati Labusel Stop Pembangunan 3 Menara BTS di Sungaikanan
SUNGAIKANAN
suluhsumatera : Bupati Kab. Labusel, H. Edimin didampingi Asisten II Ralikul Rahman, Plt. Kepala Badan PPTSP Asmamu Harahap, Kasatpol PP Abrar Salman, dan Camat Sungaikanan meninjau langsung proyek pembangunan tiga unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator seluler di Kec. Sungaikanan, Selasa (26/3/2024) sore.
Peninjuan dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pembangunan tower tersebut.
Ketiga BTS yang ditinjau tersebut masing-masing terletak di Desa Hajoran, Lingkungan Simandiangin dan Lingkungan Martopotan (Kel. Langgapayung).
Dalam peninjauan itu, Bupati mendapati pihak pengembang menara BTS tidak dapat menunjukkan izin-izin yang seharusnya dimiliki, sebelum pembangunan dilakukan.
Perwakilan perusahaan, Kardo Aruan mengatakan, semua izin terkait pembangunan BTS tersebut sedang dalam pengurusan.
Menurutnya, pembangunan menara BTS dilakukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat setempat.
Mendengar penjelasan tersebut, Bupati H. Edimin kemudian meminta pihak pengembang untuk sementara menghentikan aktifitas, hingga izin-izinnya dilengkapi.
Bupati mengatakan, tidak akan mempersulit investasi di Kab. Labusel, karena akan memberi manfaat kepada masyarakat. Namun, dia juga tidak ingin hak-hak masyarakat dan regulasi dilanggar.
“Makanya harus megikuti prosedur semestinya. Karenanya, saya minta agar pembangunan ini dihentikan dulu. Lengkapi dulu izin-izinnya, sehingga OPD di pemerintahan saya tidak menjadi sasaran pertanyaan masyarakat,” katanya.
Mendapat teguran langsung dari Bupati, pihak perusahaan kemudian menghentikan segala aktifitas pengerjaan proyek tersebut. Mereka berjanji akan segera melengkapi berbagai izin untuk pembangunan menara BTS tersebut. (*/sya)
Comments