Satpol PP Pemko Pematangsiantar Sosialisasi dan Penataan Odong-odong
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan dan sejumlah instansi terkait, melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan angkutan odang-odong, Selasa (12/03/2024).
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen, SH mengatakan, sosialisasi dan penataan odong-odong ini dilakukan atas keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong, sehingga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat pengguna jalan dan fasilitas umum terganggu.
Pariaman menyebutkan, pada sosialisasi dan penataan tersebut, pihaknya juga melakukan penindakan berupa teguran kepada pemilik atau pengusaha odong-odong yang di Kota Pematangsiantar.
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar ini mengatakan, untuk odong-odong hanya diizinkan untuk beroperasi dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya, dengan rute Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman, dan sebaliknya.
Pariaman juga mengatakan, dari 26 unit angkutan odong-odong yang terdata di Kota Pematangsiantar, hanya 10 unit yang diizinkan untuk beroperasi setiap harinya dan gandengan odong-odong diperbolehkan hanya sebanyak tiga gandengan serta tidak diperbolehkan parkir berlapis saat beroperasi.
Kepada pemilik atau pengusaha odong-odong ini juga diimbau agar musik yang diputar saat beroperasi memasang musik yang mendidik bagi anak-anak dan jika ditemukan pemilik atau pengusaha yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi, maka Satpol PP akan melakukan penindakan penertiban speaker.
Sementara, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar mengatakan, iimbauan kepada anggota paguyupan terus dilakukan secara rutin untuk menaati kesepakatan bersama. (syahru)
Comments