Terkait Penyaluran Tambahan DAU, Pemko Pematangsiantar Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023, untuk pembayaran 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah dari APBD TA 2023.
Pemko Pematangsiantar yang dihadiri langsung oleh Walikota dr. Susanti Dewayani, SpA diterima oleh Ketua Tim DJPK Kemenkeu, Agus Krisyanto bersama Tim DJPK Kemenkeu di Gedung Radius Prawiro Lantai III, Jalan Dr. Wahidin, Jakarta, pada Selasa (29/3/2024).
Pada pertemuan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, STTP, MSi bersama Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Simon Trimanto Tarigan, SPd dan Plt. Kepala Bagian Umum Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan, SSTP, MAP menyampaikan persoalan terkait penyaluran tambahan DAU Tahun Anggaran (TA) 2023.
Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani SpA menjelaskan, hasil dari pertemuan tersebut, DJPK Kemenkeu akan kembali membahas daerah-daerah yang tidak mendapat DAU tambahan untuk pembayaran gaji-13 dan THR guru yang tidak mendapat tunjangan kinerja tahun 2023.
dr. Susanti Dewayani, SpA menyebutkan, Pemko Pematangsiantar akan menganggarkan pembayarannya melalui Perubahan APBD TA 2024. (syahru)
Comments