Walikota Pematangsiantar Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK-RI
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, SpA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (28/03/2024).
Pada penyerahan LKPD TA 2023 ini, dr. Susanti didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSI, Kepala Inspektorat, Heryy Oktarizal, SH, Kepala BPKPD Arri S. Sembiring, SSTP, MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing, SSTP, MSi dan jajaran Pemko Pematangsiantar lainnya.
Pada saat penyerahan LKPD TA 2023 ini, Walikota Pematangsiantar mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut, khususnya tim pemeriksa LKPD Kota Pematangsiantar yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran, dan petunjuk kepada Pemko Pematangsiantar, sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 tepat waktu
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK-RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Walikota Pematangsiantar yakin, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap standar akutansi pemerintah, transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai penerapan sistem serta pengendalian internal pemerintah.
“Kami yakin LKPD tahun 2023 Pemko Pematangsiantar ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut, dengan harapan di tahun ini Pemko Pematangsiantar bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama dua tahun sebelumnya secara berturut-turut,” ujar Walikota.
Menurut dr. Susanti, pemberian predikat tertinggi tersebut tentu akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar sehat, sejahtera, dan berkualitas serta kerukunan dalam kebhinekaan.
“Pemko Pematangsiantar terus berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan nantinya,” sebut dr. Susanti.
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi Pemko Pematangsiantar dan tiga kabupaten lainnya yang pada saat itu juga menyerahkan LKPD TA 2023, atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited TA 2023, dan BPK-RI akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD ini, yang akan dimulai dari 1 sampai 5 April 2024 dan kembali akan dilanjutkan setelah libur dan cuti bersama Lebaran selesai, yakni pada 16 April hingga 7 Mei 2024 mendatang.
“Pemko Pematangsiantar dan tiga kabupaten lainnya yakni, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, telah menjalankan amanah UU Nomor 1 tahun 2004 dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan, yaitu 31 Maret 2024,” sebut Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan. (syahru)
Comments