29 WBP Lapas Kotapinang Dapat Remisi Idul Fitri
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kab. Labusel, Rabu (10/04/2024), menerima pemotongan masa tahanan (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Sebanyak dua orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Setelah melaksanakan ibadah Salat Ied, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada perwakilan WBP di halaman blok hunian.
Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dapat diterima oleh WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Adapun besaran remisi yang diterima WBP Lapas Kotapinang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Dari 29 WBP yang menerima remisi, 27 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan dua orang mendapat RK II (langsung bebas).
“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi warga binaan yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan dan juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi warga binaan agar dapat memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Edison kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
Dijelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (*/sya)
Comments