Bandar Sabu Kota Parapat Ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, Barbutnya 16,20 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial Tun alias RR, 52 warga Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (19/4/2024).
Tersangka ditangkap dari rumahnya oleh Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang melakukan penggrebekan. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,20 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, penangkapan tesangka ini dilakukan saat Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda. Froom Pimpa Siahaan, melakukan penggrebekan mendadak dirumah tersangka.
Penggrebekan mendadak ini dilakukan Tim Opsanl Sat Narkoba Polres Simalungun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, sering adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka.
“Selain menangkap tersangka tim juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu berukuran sedang dan 1 paket sabu berukuran kecil dengan berat bruto 16.20 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone serta uang Rp.115.000, yang diduga hasil penjualan sabu,” papar AKP. Irvan Rinaldy Pane.
Kepada petugas tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya yang akan dijual kembali. Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. (syahru)
Comments