Kemenkes dan Menpan RB Didesak Terbitkan NIP Bidan Pendidik se Indonesia
KOTAPINANG
suhsumatera : Ketua Jaringan Mahasiswa Intelektual (JiMI) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ginda Hasibuan mendesak Kementerian Kesehatan dan Menpan RB untuk segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 532 Bidan Pendidik D4 yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi peneriman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Menurutnya, tindakan Menpan RB dan Menkes membatalkan penerbitan NIP dan SK kelulusan para Bidan Pendidik tersebut sangat merugikan.
“Menpan RB punya wewenang untuk meluluskan para Bidan Pendidik D4 ini,” ungkap mahasiswa UISU ini kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dijelaskan, para tenaga kesehatan dari D4 Bidan Pendidik belum mendapat SK tersebut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal, sebelumnya mereka sudah dinyatakan lulus setelah mengikuti serangkaian seleksi PPPK kesehatan.
Disebutkan, tindakan yang dilakukan Menpan RB dan Kemenkes ini menyebabkan kerugian cukup besar bagi para Bidan Pendidik yang telah ikut seleksi.
Selain biaya dan waktu kata dia, ratusan Bidan Pendidik tersebut kini juga kebingungan mengenai statusnya bekerja di masing-masing daerah, demikian juga dengan kesejahteraannya.
“Mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun dengan gaji pas-pasan. Ini sangat tidak manusiawi. Presiden RI, Joko Widodo juga harus mengambil langkah tegas menengahi masalah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril membantah Kemenkes membatalkan NIP PPPK pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bidan Pendidik tahun 2023.
Ia mengatakan, proses seleksi mereka memang tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).
“Karena memang proses seleksi tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan KemenPAN RB,” kata Syahril dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkes, Senin, 15 April 2024.
Menurut Syahril, para pelamar itu sebetulnya memang tidak memenuhi persyaratan. Kualifikasi D4 bidan pendidik, tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidang kategori keahlian. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) justru meloloskan mereka.
“Total pelamar tak memenuhi syarat tapi diloloskan BKD itu sejumlah 445 orang,” ujarnya. (*/sya)
Comments