Memasuki Tahapan Pilkada, Bawaslu Labusel Lakukan Evaluasi Existing
![]() |
Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Effendi Pasaribu, SE, MAP sedang memberikan arahan terhadap Panwas Kecamatan Existing di Kantor Bawaslu Kab. Labusel, Sabtu (27/4/2024). Foto: suluhsumatera/istimewa. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akan melakukan evaluasi dan prekrutan terhadap Panwaslu Kcamatan yang akan bertugas nantinya dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Effendi Pasaribu, SE, MAP kepada wartawan di Kotapinang, Sabtu (27/4/2024).
Effendi mengatakan, evaluasi dan rekrutmen dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024. Menurutnya, untuk sementara ini dilakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan yang ada (Existing).
“Evaluasi dilaksanakan, pada 27 April 2024 pukul 13.30 WIB, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jalinsum Simaninggir No. 66-68, Kotapinang. Untuk nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing sudah kami sampaikan melalui pengumuman Nomor: 0003/KP.01/SU-08/04/2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kab. Labusel.
Lebih jauh Effendi menjelaskan, nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja, yakni Beno Mahendra untuk Kec. Kotapinang, Sarianto Nadapdap dan Ardiansyah untuk Kec. Kampungrakyat.
Kemudian, Saut Kasih Parlindungan Sijabat untuk Kec. Kotapinang, Ahmad Gojali Rangkuti dan Sofiani untuk Kec. Torgmba.
Selanjutnya, Banuaran Hasibuan, Amiruddin Laoli, dan Borkat Ritonga masing-masing Kec. Sungaikanan.
Berikutnya, Riswan untuk Kec. Torgamba, Hendra Syahputra Siregar untuk Kec. Kotapinang, Aldian Arifin Siregar untuk Kec. Silangkitang, Nazir Maulana untuk Kec. Silangkitang, dan Kurnia Ilahi Hasibuan untuk Kec. Kampungrakyat.
“Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jeasnya.
Ia menuturkan Bawaslu Kab. Labusel akan melakukan rekrutmen bagi pendaftar baru setelah selesai melakukan penilaian terhadap Panwaslu existing. Namun kata dia, jika Panwaslu Kecamatan Existing memenuhi syarat fortopolio dan penilaian instrumen maka tidak dilakukan rekrutmen. (*/sya)
Comments