Merasa Ditipu Saat Hendak Beli Rumah, Warga Medan Ini Lapor Polisi
MEDAN
suluhsumatera : Seorang warga Medan, Veronica Simatupang, diduga ditipu oleh seseorang yang menawarkan penjualan rumah seharga ratusan juta melalui akun media sosial.
Kini, polisi pun tengah melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Dilansir dari laman detikcom, Kamis (11/4), Vero menjelaskan, mulanya ia berkomunikasi dengan pelaku berinisial S melalui market place di akun Facebook, pada Oktober 2023.
Pelaku menawarkan rumah sekira Rp280 juta di Jalan Coklat, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Selanjutnya, suami saya berkomunikasi melalui WA, survey lokasi bersama dia, dan nego harga lah dealnya jadi Rp260 juta,” kata Vero kepada detikSumut, Senin (8/4/2024).
S menyampaikan rumah itu atas namanya dengan menunjukkan fotocopy sertifikat kepemilikan. Sebab, sertifikat aslinya diagunkan di Bank Mandiri.
Pada 21 Oktober, korban memberikan down payment (DP) Rp.64.000.000. Pada 30 Oktober korban membayar lagi Rp70 juta, karena S ingin membeli tanah untuk tempat tinggalnya yang baru.
“Terus 11 Januari 2024, kami bayar lagi Rp104 juta dengan harapan sertifikat itu akan ganti nama menjadi nama suami saya. Di situ kami jumpa dengan notaris juga untuk membuat akta jual beli. Tapi belum bisa dilakukan karena istrinya S harus mengetahui,” ujarnya.
Selang beberapa hari istrinya tidak kunjung bersedia untuk hadir melakukan proses jual beli. Dia mengaku sempat menegaskan agar S mengembalikan uang itu saja.
Belakangan, S baru lah mengaku sudah pisah dengan istrinya.
“Semakin lama nggak jelas lah ini. Lalu, kami tinjau ke rumah yang mau dijual itu. Rupanya sudah ada yang menempati. Dan ternyata, penghuni rumah ini sudah DP Rp140 juta sejak Desember dan beberapa hari kemudian buat akta jual beli. Berarti S ini sudah niat kali kan,” ujarnya.
“Makanya kami jadi rugi lah, totalnya sama biaya lainnya sekitar Rpz239.500.000. Sampai saat ini, memang dia masih bisa dihubungi tapi tak dibayar-bayarnya,” sambungnya.
Berangkat dari situ, ia membuat laporan dengan nomor: STTLP/B/72/I/2024 SKPT/Polda Sumut, pada 19 Januari 2024. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan persoalan tersebut.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes. Sumaryono mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban. Saat ini, perkara itu masih diselidiki.
“Ia laporan sudah kami terima dan ini masih diselidiki,” tutupnya. (*)
Sumber: detikcom
Comments