Sengketa Pemilu, KPU Tambah Bukti ke MK
JAKARTA
suluhsumatera : Untuk memperkuat kesimpulannya terkait sengketa Pilres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan tambahan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (16/4/2024), kesimpulan yang akan diserahkan pada Selasa (16/4/2024) itu, disertai permohonan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” ujar dia.
Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa Pilpres sesuai dengan Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.
Beleid itu pada intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara. Sementara itu, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara di dalam permohonannya ke MK.
Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).
Setelah menerima penyerahan Kesimpulan dari semua pihak pada Selasa besok, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024). (*/sya/net)
Comments