Bandar akan Jadi Target Satgas Judi Online
KOTAPINANG
suluhsumatera : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memastikan Satuan Tugas (Satgas) pemberantan judi online akan lebih menyasar para pengendali atau bandar judi online.
Saat ini pemerintah masih menyusun formula kerja Satgas tersebut.
“Satgas akan bertindak tegas kepada bandar,” kata dia seperti dilansir dari laman Tempo.co
Usman mengatakan, mayoritas pemain merupakan korban permainan para bandar judi. Dilihat dari data transaksi, penjudi di Indonesia merupakan masyarakat kecil.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tidak tergiur judi online karena efek dominonya buruk, seperti misalnya terjerat pinjaman online.
“Orang tidak bakal menang berjudi dengan mesin,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, dari sekitar 2,3 juta pemain judi, sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dilihat dari profil perbankan para pemain, 80 persennya merupakan kelas menengah ke bawah yang melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp100 ribu.
Karena itu, Satgas akan lebih gencar memerangi para bandar sekaligus mengedukasi masyarakat.
Satuan tugas terpadu ini beranggotakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Komunikasi; OJK; PPATK; dan kepolisian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, ada beberapa kendala dalam pemberantasan judi online.
Salah satunya adalah penyalahgunaan penggunaan rekening oleh para bandar. Banyak rekening penampung tidak menggunakan rekening pribadi.
“Penyalahgunaan penggunaan rekening terjadi karena adanya penjualan rekening oleh nasabah bank kepada pihak lain yang digunakan untuk tujuan tertentu seperti rekening penampungan judi online,” ujarnya kepada Tempo, 22 April 2024.
Selain itu, kurangnya literasi keuangan dan digital juga membuat masyarakat tidak mampu membedakan mana platform investasi atau pinjaman yang aman dan berbahaya.
Masyarakat diberikan berbagai tawaran melalui media digital dengan persyaratan mudah dan iming-iming imbal hasil besar.
“Hal itu membuat orang mudah sekali dijebak untuk ikut judi online,” kata dia.
OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga dan kementerian untuk mengatasi permasalahan judi online.
Selain itu pihaknya terus aktif memeriksa rekening-rekening bank yang disalahgunakan dan siap memerintahkan pemblokiran.
Hingga Maret 2024, OJK telah memblokir lebih dari 4.000 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi online. (*/sya/Tempo.co)
Comments